Peminjaman fasilitas BPMP Prov. D.I. Yogyakarta

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman fasilitas kepada Kepala BPMP Prov. D.I. Yogyakarta
  2. Surat pernyataan pertanggungjawaban atas barang/fasilitas yang dipinjam

  1. Calon pengguna mengajukan permohonan
  2. Permohonan didisposisikan kepada Kasubbag Umum dan dikoordinasikan kepada staf terkait
  3. Pengadministrasian rencana penggunaan
  4. Pelayanan penggunaan fasilitas
  5. Pelaporan dan penyelesaian administrasi

2 Hari

Sesuai tarif di SK Kepala BPMP Prov.D.I. Yogyakarta

Surat persetujuan peminjaman fasilitas BPMP Prov. D.I. Yogyakarta

Telepon    : 0274 496921

Faximili    : 0274 497002

Email        : bpmp.diy@kemdikbud.go.id

ULT           : http://ult.BPMPjogja.kemdikbud.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman fasilitas BPMP Prov. D.I. Yogyakarta"