Pelayanan Informasi dan Pengaduan "SURINDU"

No. SK: 003/445/PKM-MD/SK/I/2023

  1. Tidak ada persyaratan khusus

  1. Pasien datang menyampaikan Keluhan/saran langsung ke petugas atau tidak langsung melalui Kotak Saran, Media Online (Email, Facebook, Intagram) dan Call Centre
  2. Keluhan yang disampaikan di proses di ruang Sudut Informasi dan pengaduan "SURINDU" kemudian ditindaklanjuti oleh petugas
  3. Aduan yang tidak bisa diselesaikan di Unit Pelaksana Tugas Puskesmas diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten

Jangka waktu pelayanan: 15 menit/pasien

Tidak dipungut biaya

Layanan Jasa berupa pencatatan pengaduan dan pemberian solusi terhadap aduan/saran yang disampaikan

Kontak Person Penanganan Pengaduan: Ratna Nengsih, S.Kep.Ns (0816263632)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook: Puskesmas Mattiro Deceng, Instagram: puskesmas_mattirodeceng

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Pengaduan "SURINDU""