Kamar Bersalin dan Nifas

  1. Foto Copy KTP/KK/BPJS/KIS (Persyaratan Klaim BPJS)
  2. Rekam medik
  3. Buku KIA

  1. Petugas meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran ke loket untuk tujuan unit ruang bersalin
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien : a. Anamnese pasien b. Melakukan pemeriksaan fisik c. Melakukan pemeriksaan kebidanan d. Melakukan pemeriksaan penunjang
  3. Petugas menegakkan diagnose dan rencana tindakan selanjutnya
  4. Petugas melakukan observasi kepada pasien
  5. Petugas melakukan rujukan bila pasien harus dilakukan rujukan - Pasien diantar menggunakan Ambulance
  6. Petugas melakukan perawatan pada pasien rawat inap
  7. Petugas melakukan pemulangan pasien bila pasien di pastikan dalam kondisi baik. Pasien sudah dirawat 48 jam.
  8. Petugas meminta keluarga pasien untuk melakukan pembayaran jika pasien umum, jika pasien memiliki BPJS atau KTP petugas meminta pasien melengkapi syrat berkas foto kopy BPJS dan KTP.
  9. Petugas mempersilahkan pasien pulang dengan membawa surat keterangan lahir, surat izin pulang dan surat control.

Setiap hari

Pelayanan 24 Jam

BPJS: Gratis

Umum : Sesuai PERBUB No 1 Tahun 2024


Layanan jasa persalinan, Surat rujukan eksternal , Surat keterangan kelahiran

-    Petugas Pengaduan : Hamiah Rasyid, Amd.Keb ( 085 298 096 400 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rujukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin dan Nifas"