Pelayanan Farmasi/Apotek

  1. Blanko resep dari Poli umum,MTBS,UGD,Rawat Inap, Poli KIA/KB, Kamar Bersalin, TB/Kusta

  1. Pasien datang dengan membawa blangko resep obat
  2. Petugas melakukan skrining resep
  3. Petugas menyiapkan obat yang sesuai permintaan resep
  4. Petugas meracik obat
  5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan identitas
  6. Petugas memberikan informasi tentang obat
  7. Petugas menyerahkan obat

10 menit setiap pasien

  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016

Obat sesuai Instruksi dokter dan penyuluhan / informasi tentang obat

Pengaduan Masyarakat Melalui :

1.       Kotak Saran

2.       Call Center melalui NO. 0822 8178 6350

3.       Secara Langsung melalui :

-          Kepala Puskesmas Lampa / Ka.TU Puskesmas Lampa

4.       Secara tidak langsung melalui Email/blog PKM :

-          Blog Puskesmas

www. puskesmaslampa.blogspot.com

-          Email Puskesmas

puskesmas.lampa445@gmail.com

5.       Petugas Pengaduan :

-          Andi Tiara Maharani, S.Kep

-          Nurmadiyah Puspita Sari, SKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store