Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 001/SK/PKM-LP/2024

  1. Buku Rekam Medik
  2. Membawa KK/KTP
  3. Membawa BPJS/JKN/KIS/ASKES

  1. Pasien masuk diantar oleh petugas
  2. Petugas melakukan timbang terima pasien
  3. Petugas melakukan sosialisasi kepada pasien dan keluarga
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan
  5. Petugas merujuk ke Laboratorium atau ke FKRTL bila terjadi komplikasi berat
  6. Petugas meresepkan obat
  7. Keluarga pasien diarahkan ke pelayanan farmasi
  8. Pasien Pulang

48 - 72 Jam setiap pasien

  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016

NO.

 JENIS PELAYANAN

 BIAYA/TARIF

1

Rawat !nap Perhari (> 3 TT)

120,000

2

Rawat Inao Perhari (1-2TT)

150,000

3

Rawat Satu Harl (One Dav Care)

120,000



Pelayanan rawat Inap, Surat keterangan rawat inap, penyuluhan kesehatan

Pengaduan Masyarakat Melalui :

1.       Kotak Saran

2.       Call Center melalui NO. 0822 8178 6350

3.       Secara Langsung melalui :

-          Kepala Puskesmas Lampa / Ka.TU Puskesmas Lampa

4.       Secara tidak langsung melalui Email/blog PKM :

-          Blog Puskesmas

www. puskesmaslampa.blogspot.com

-          Email Puskesmas

puskesmas.lampa445@gmail.com

5.       Petugas Pengaduan :

-          Andi Tiara Maharani, S.Kep

-          Nurmadiyah Puspita Sari, SKM

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store