Loket Pendaftaran/RM

No. SK: 001/SK/PKM-LP/2024

  1. Membawa KK/KTP
  2. Membawa BPJS/JKN/KIS/ASKES
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang
  2. Pasien dipanggil sesuai antrian
  3. Pasien memperlihatkan Kartu Identitas ( KK/KTP/BPJS/JKN/KIS/ASKES) dan Kartu Berobat kepada petugas
  4. Petugas mencocokkan kartu identitas dengan buku rekam medik
  5. Petugas melakukan pengkajian awal
  6. Petugas membawa buku rekam medik ke unit layanan tujuan
  7. Pasien diarahkan ke unit pelayanan tujuan


  1. Biaya pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati NO. 21 Tahun 2016
  • Administrasi Pendaftaran : Rp 5.000,00

Buku rekam medik, Surat berbadan sehat, surat keterangan sakit, rujukan ke FKRTL


Pengaduan Masyarakat Melalui :

1.       Kotak Saran

2.       Call Center melalui NO. 0822 8178 6350

3.       Secara Langsung melalui :

-          Kepala Puskesmas Lampa / Ka.TU Puskesmas Lampa

4.       Secara tidak langsung melalui Email/blog PKM :

-          Blog Puskesmas

www. puskesmaslampa.blogspot.com

-          Email Puskesmas

puskesmas.lampa445@gmail.com

5.       Petugas Pengaduan :

-          Andi Tiara Maharani, S.Kep

-          Nurmadiyah Puspita Sari, SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store