izin penelitian

No. SK: B.250

  1. Berpakaian sopan
  2. Proposal kegiatan;
  3. Foto copy KTP peneliti;
  4. Surat pengantar dari institusi masing-masing
  5. Pas Foto 4 x 6 2 Lembar;
  6. Surat Rekomendasi dr Insatnsi Terkait

  1. pemohon mendapatkam informasi dan mengambil formulir pendaftar di loket PTSP MAN 3 HST dan juga melalui Website.
  2. pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang di persyaratkan dan menyetorkanya di loket pendaftaran.
  3. Staf loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan permohonan di berikan bukti pendafataran.
  4. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke bidang pengolahan perizinan dan Non perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim Teknis.
  5. Tim teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila di perlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada kepada PTSP selaku koordinator Tim Teknis.
  6. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke bidang pengolahan perizinan dan non perzinan yang ada di back office untuk ditindaklanjuti.
  7. untuk permohonan izin yang diterima, maka akan di teruskan ke bidang pelayanan administrasi perizinan dan Non perizinan untuk pencetakan izin.yang telah di cetak selanjutnya ditandatangani Kepala MAN 3 HST dan di cap stempel dan diarsipkan di seksi pelaporan layanan
  8. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi Izin .
  9. petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaika ke pemohon dapat diambil di loket penyerahan.
  10. Petugas loket penyerahan menyerahkan izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SK ijin penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin penelitian"