No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022
1. Petugas menerima rekam medis dari loket = 1 Menit
2. Petugas memanggil pasien ke ruang poli umum = 1 Menit
3. Petugas memvalidasi identitas pasien = 1 Menit
4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaaan tanda-tanda vital pasien = 2 Menit
5. Pasien diperiksa lebih lanjut oleh dokter dan ditetapkan tindakan Nebulizer yang harus diberikan = 2 Menit
6. Pasien menerima tindakan Nebulizer di ruang IGD oleh perawat = 10 Menit
7. Petugas membereskan alat selesai tindakan pemasangan Nebulizer = 2 Menit
8. Pasien menerima resep dari dokter = 1 Menit
1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya
2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :
- Registrasi Pendaftaran = Rp.10.000
- Pemasangan Nebulizer = Rp.50.000
Pelayanan Pemasangan Nebulizer
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola
2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan
3. SMS/WA : 0858-2872-8403
4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store