No. SK: 440/015/PST/SK/I/2022
1. Petugas memanggil pasien keruang poli umum = 1 Menit
2. Petugas memvalidasi identitas pasien = 1 Menit
3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien = 3 Menit
4. Pasien diperiksa lebih lanjut oleh dokter dan ditetapkan tindakan yang harus diberikan = 2 Menit
5. Pasien menerima tindakan di ruang IGD oleh perawat = 20 Menit
6. Petugas membereskan alat selesai tindakan = 2 Menit
7. Pasien menerima resep obat dari dokter = 1 Menit
1. Jika pasien peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah tidak dipungut biaya
2. Jika pasien bukan peserta BPJS faskes UPT Puskesmas Siantan Tengah dan KTP Wilayah Kelurahan Siantan Tengah dipungut biaya :
- Registrasi Pendaftaran = Rp.10.000
- Tindakan kecil (Ganti perban dan Aff Hecting) = Rp.40.000
Pelayanan Pasien Tindakan Kecil (Ganti Perban dan Aff Hecting)
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola
2. Tertulis disampaikan di kotak pengaduan
3. SMS/WA : 0858-2872-8403
4. Email : Pkmsiantantengah@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store