Pojok Informasi dan Pengaduan

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. Pengaduan secara lisan dan tertulis
  2. Pengaduan melalui medsos
  3. Identitas resmi pelapor

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis
  2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan untuk diselesaikan
  3. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pengadu
  4. Untuk pengaduan yang belum terselesaikan, petugas melakukan koordinasi
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait

Maksimal 3 hari kerja (3 x 24 jam). tergantung berat / ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Pelayanan Informasi dan Pengaduan masyarakat

1. Tatap Muka Langsung : Pojok Pengaduan dan Informasi

2. Kotak Saran

3. Website : www://rsud.pontianak.go.id

4.SMS Pengaduan : 0813 4765 1287

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran melalui aplikasi SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pojok Informasi dan Pengaduan"