Layanan Pengaduan

No. SK: 2219/C7.14/OT.02.00/2022

  1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi perorangan
  2. Menandatangani surat pernyataan kebenaran informasi pengaduan

  1. Pemohon mengisi formulir pengaduan
  2. Petugas ULT akan memverifikasi formulir pengaduan. Jika "tidak" maka formulir akan dikembalikan kepada pemohom. Jika "iya" pengaduan oleh pemohon akan di proses
  3. Petugas ULT menyampaikan informasi ke bagian/unit terkait sesuai dengan substansi
  4. Unit terkait menindaklanjuti penanganan masalah
  5. Masalah terselesaikan

Paling lama 5 hari kerja jika sumber daya untuk mengatasi permasalahan tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 5 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Pengaduan terkait pelaksanaan pelayanan BPMP Provinsi Lampung

  1. SMS/WA Pengaduan       : 0899-4490-000
  2. Pos-el Pengaduan             : ultlpmplampung@gmail.com
  3. Alamat surat : Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Lampung

       Gedung ULT BPMP Provinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto no 44 A Pahoman, Bandalampung 35213

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0899-4490-000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"