Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. Pasien Umum (a) Baru: KTP/ Kartu Keluarga/Paspor/Identitas yang lain; (b) Lama: 1. Kartu Berobat 2. Lembar Kontrol
  2. Pasien BPJS (a) Baru: 1. KTP/ Kartu Keluarga/Paspor/Identitas yang lain 2. Kartu BPJS 3. Rujukan yang sudah terdaftar di Faskes Tingkat I ; (b) Lama: 1. Kartu BPJS 2. Lembar Kontrol
  3. Pendaftaran Online: 1.Persyaratan sesuai pasien umum/BPJS (lama/baru)

  1. Pendaftaran di loket : pasien mengambil nomor antrian sesuai poli tujuan di mesin anjungan Pendaftaran online : 1. Pasien langsung ke poli yang dituju dan menunjukkan kode barcode pendaftaran atau 2. Pasien mendaftar online melalui anjungan yang disediakan. Kemudian pasien langsung ke poli yang dituju
  2. Menunggu panggilan dari petugas loket
  3. Menyerahkan semua persyaratan untuk diverifikasi petugas
  4. Pasien langsung menuju poli (bagi pasien BPJS akan diberikan SEP)
  5. Pasien BPJS menunggu verifikasi pada sistem V-Claim BPJS
  6. Pasien diarahkan ke poli masing-masing setelah terdaftar

5 Menit

Pasien baru : Rp 10.000,-

Pasien lama : Rp   5.000,-

Pendaftaran Rawat Jalan

1. SMS Pengaduan : 0813 4765 1287

2. Tatap Muka Langsung : Informasi & Pengaduan

3. Website : www://rsud.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran melalui aplikasi SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"