Kefarmasian

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. Resep bagi pasien rawat inap
  2. No antrian dari poli rawat jalan

  1. Pasien rawat jalan : setelah selesai diperiksa, pasien langsung menunggu di apotek rawat jalan. Resep dan obat langsung disiapkan melalui e-resep dari SIMRS. Pasien menunjukkan nomor antrian ketika nomor dan nama di panggil Pasien rawat inap : pasien memasukkan resep ke kotak antrian resep. Pasien menunggu sampai obat siap
  2. Resep/e-resep diterima oleh petugas farmasi
  3. Pemeriksaan kelengkapan resep
  4. Jika resep tidak lengkap maka dikonsultasikan ke dokter bersangkutan
  5. Obat/BHP disiapkan apoteker sesuai dengan resep
  6. Obat/BHP yang diambil tercatat dalam kartu stock
  7. Petugas mengemas obat
  8. Verifikasi akhir obat oleh petugas
  9. Obat diserahkan ke pasien

a. Pelayanan resep non racikan kurang dari 60 menit

b.Pelayanan resep racikan 60 menit atau lebih

a. Sesuai dengan obat yang diresepkan

b. Pasien JKN gratis


Pelayanan kefarmasian (pelayanan resep, informasi obat dan konseling)

SMS Pengaduan      : 0813 4765 1287

Kotak Pengaduan    : RSUD Meja Pendaftaran

Tatap Muka Langsung : Informasi dan Pengaduan

Website: www://rsud.pontianak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"