1 s.d. 3 hari sejak permohonan permintaan layanan Saksi
Ahli Bahasa disampaikan
Disesuaikan dengan DIPA/anggaran pihak pengguna layanan
Layanan Saksi Ahli Bahasa pada Unit Layanan Bahasa dan Hukum
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415
b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via
Telepon : (0651) 7412795
Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id
Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store