Saksi Ahli Bahasa

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Kejaksaan Negeri Republik Indonesia
  3. Pengacara/advokat

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan layanan Saksi Ahli Bahasa
  2. Admin memproses surat permohonan
  3. Pimpinan menunjuk staf yang bertindak melakukan layanan Saksi Ahli Bahasa
  4. Admin membuatkan surat tugas bagi staf yang ditugaskan untuk melakukan layanan Saksi Ahli Bahasa
  5. Staf yang ditugasi untuk melakukan layanan Saksi ahli Bahasa berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak

1 s.d. 3 hari sejak permohonan permintaan layanan Saksi Ahli Bahasa disampaikan

Disesuaikan dengan DIPA/anggaran pihak pengguna layanan

Layanan Saksi Ahli Bahasa pada Unit Layanan Bahasa dan Hukum

a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415

b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Telepon : (0651) 7412795 Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Saksi Ahli Bahasa"