Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Mengisi formulir Identitas pemohon

  1. Pemohon menghubungi petugas ULT
  2. Pemohon mengisi formulir
  3. Petugas mengarahkan peserta ke Koordinator UKBI
  4. Koordinator UKBI memproses permohonan peserta

2 Hari kerja

Mahasiswa Rp135.000

Masyarakat Umum Rp300.000

Warga Negara Asing Rp1.000.000

Layanan UKBI

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh.

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415

c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Telepon : (0651) 7412795 Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia"