Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di proses
  3. Petugas mengetik Surat Keterangan Tidak Mampu dan menyampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Petugas memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  5. Petugas memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  6. Petugas memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  7. Petugas mencatat ke dalam buku agenda, menstempel, menyampaikan Keterangan Tidak Mampu dan mengarsipkan
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu, menandatangani tanda terima pada buku agenda

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"