Retribusi Persampahan

No. SK: 06.1/UPT TPA/DLH/TAHUN 2022

  1. sementara waktu tidak memerlukan persyaratan apapun

  1. prosedur dapat langsung dilaksanakan di kantor UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah

Tamu atau pengguna layanan melapor kepada petugas keamanan atau satpam untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara pembuangan sampah di UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah Kota Pontianak.

Tidak dipungut biaya

Retribusi Persampahan

untuk sementara waktu retribusi persampahan di UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah tidak dipungut biaya sampai menunggu peraturan walikota pontianak yang baru tentang retribusi sampah di UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah kota pontianak.

Apabila ditemukan adanya pegawai atau petugas di UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah menerima retribusi sampah silahkan langsung melakukan pengaduan di layanan via telpon atau wa di nomor 0895353853820 bisa juga langsung ke kantor UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah untuk melakukan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Persampahan"