Pelayanan Balik Nama Sambungan Air Minum

No. SK: 63.B TAHUN 2022

  1. Melunasi tunggakan rekening air minum, denda tunggakan rekening air minum
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan / atau pemilik baru.
  3. Fotocopy dokumen status peralihan hak kepemilikan (akte jual beli, hibah atau surat keterangan mengenai perubahan kepemilikan yang sah)
  4. Fotocopy pembayaran rekening air bulan berjalan (terakhir)

  1. Pelanggan datang ke Kantor Pelayanan dan Melapor ke CSO (Customer Service Officer)
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan melampirkan persyaratan
  3. Proses Perubahan Balik Nama

Terhadap permohonan Balik Nama yang diterima akan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan pengajuan permohonan balik nama dilengkapi.

Tidak dipungut biaya

Balik Nama

Kontak Utama

  • Jalan Imam Bonjol No.430, Pontianak
  • +62 561 769999

Kontak Wilayah I

  • Jalan 28 Oktober, Pontianak
  • +62 561 881038

Kontak wilayah II

  • Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak
  • +62 561 774044

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis : 07.30 - 14.00
  • Jumat : 07.30 - 10.00 , 13.00 - 14.00
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balik Nama Sambungan Air Minum"