Pembukaan Kembali Sambungan Air Minum

  1. Melunasi Tunggakan Rekening Air Minum
  2. Melunasi Denda Tunggakan Rekening Air Minum
  3. Melunasi Biaya Buka Kembali

  1. Tahap pengecekan data pelanggan meliputi: a. Mempersiapkan data pelaggan b. Mengarahkan pelanggan ke kasi/staf penagihan untuk melakukan pembayaran c. Pelanggan menuju kasir/staf penagihan dengan membawa data
  2. Tahap proses pembayaran meliputi: a. Membuat slip setoran bank b. Memerintahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran di kasir bank c. Menyerahkan slip setoran ke kasir bank dan melakukan pembayaran dengan uang tunai
  3. Tahap Menerima pembayaran meliputi: a. Menerima pembayaran uang tunai b. Menerima slip setoran bank kemudian menyerahkan copy slip setoran bank ke pelanggan
  4. Tahap Pembuatan kwitansi pembayaran meliputi: a. Menerima copy slip pembayaran bank dari pelanggan b. Meneribitkan kwitansi sebagai bukti pembayaran lunas dan menyerahkannya ke pelanggan
  5. Tahap SPK tindaklanjut meliputi: a. Membuat SPK Pembuatan kwitansi b. Melaksanakan SPK Pembukaan Kembali c. Membuat BA Pembukaan kembali d. Melakukan penyegelan

  1. Pembukaan kembali sambungan air minum yang ditutup dapat dilaksanakan apabila pemohon telah melunasi semua kewajibannya;
  2. Permohonan pembukaan kembali sambungan air minum yang ditutup dan yang sudah tidak dapat diketahui lagi data / identitasnya dalam data base Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, maka permohonan dialihkan menjadi permohonan sambungan baru air minum.

  1. Pembukaan kembali sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal Penutupan Rp. 165.000,-
  2. Pembukaan kembali di atas 1 (satu) bulan dan tidak lebih dari 4 (empat) bulan sejak tanggal Penutupan Rp. 275.000,-
  3. Pembukaan kembali di atas 4 (empat) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal Penutupan Rp. 880.000,-
  4. Pembukaan kembali di atas 1 (satu) tahun sejak tanggal Penutupan, Biaya sambungan baru sesuai klasifikasi Pelanggan;
  5. Persil yang menggunakan meter air Ø3/4 inci ke atas, biaya pembukaan kembali ditetapkan berdasarkan survei di lapangan dengan memperhatikan tanggal pelaksanaan penutupan.

Buka Kembali

Kontak Utama

  • Jalan Imam Bonjol No.430, Pontianak
  • +62 561 769999

Kontak Wilayah I

  • Jalan 28 Oktober, Pontianak
  • +62 561 881038

Kontak wilayah II

  • Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak
  • +62 561 774044

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis : 07.30 - 14.00
  • Jumat : 07.30 - 10.00 , 13.00 - 14.00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Kembali Sambungan Air Minum"