Pelayanan Surat Kontrol

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien telah mendapat SEP
  2. Pasien mendapat tanggal kontrol dari dokter spesialis mata

  1. 1. Petugas Surat Kontrol menerima SEP yang telah dituliskan tanggal kontrol dari petugas ruang dokter.
  2. 2. Petugas Surat Kontrol memasukkan data ke dalam aplikasi sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh dokter spesialis mata.
  3. 3. Petugas Surat Kontrol melakukan verifikasi ulang kebenaran data di aplikasi.
  4. 4. Petugas Surat Kontrol mencetak surat kontrol.
  5. 5. Petugas Surat Kontrol memanggil pasien dan mengkonfirmasi identitas pasien.
  6. 6. Petugas Surat Kontrol menyerahkan surat kontrol kepada pasien.
  7. 7. Petugas Surat Kontrol memberikan informasi tentang berlakunya surat kontrol.
  8. 8. Petugas Surat Kontrol memberikan arahan kepada pasien agar mengambil obat ke ruang farmasi (jika mendapatkan resep obat).
  9. 9. Petugas Surat Kontrol menyerahkan berkas administrasi kepada petugas Verifikasi Klaim BPJS.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Kontrol

Petugas  : UPt Balai Kesehatan Mata Masyarakat

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401

Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757

Email : uptbkmmpontianak@gmail.com

Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

Instagram : bkmmpontianak

Facebook Funpage : bkmm pontianak

Kotak Pengaduan/Tatap Muka Langsung di UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Jl. Prof.Dr. Hamka Kelurahan Sungai Jawi

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401 Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757 Email : uptbkmmpontianak@gmail.com Website : https://dinkes.pontianak.go.id/ Instagram : bkmmpontianak Facebook Funpage : bkmm pontianak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kontrol"