Pelayanan Operasi

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien telah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien telah menandatangani inform consent (persetujuan tindakan)

  1. 1. Petugas Keperawatan menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran.
  2. 2. Petugas Ruang Keperawatan memanggil nama pasien berdasarkan nomor antrian.
  3. 3. Petugas Ruang Keperawatan mengkonfirmasi ulang identitas pasien.
  4. 4. Petugas Ruang Keperawatan melakukan anamnesa
  5. 5. Petugas Ruang Keperawatan melakukan pengukuran Tekanan Darah, Nadi dan Suhu Tubuh, pemeriksaan gula darah, bila tidak normal dikonsulkan ke Dokter Spesialis mata (DPJP).
  6. 6. Petugas Ruang Keperawatan Melakukan pemeriksaan Tekanan Intra Okuler (TIO) menggunakan Tonometer noncontac.
  7. 7. Bila hasil pemeriksaan memenuhi syarat operasi, Petugas Ruang Keperawatan meneteskan obat midriatil ke mata yang akan di operasi.
  8. 8. Petugas Ruang Keperawatan Melakukan pendokumentasian di Rekam Medis .
  9. 9. Petugas Ruang Keperawatan melakukan serah terima pasien dengan Petugas Kamar Operasi .
  10. 10. Petugas Kamar Operasi melakukan mengecekan kelengkapan berkas pre operasi.
  11. 11. Petugas Ruang Keperawatan mempersilahkan Pasien untuk menunggu di ruang tunggu ( Depan Kamar Operasi).
  12. 12. Petugas Kamar Operasi memanggil pasien dan mempersilahkan pasien masuk ke kamar ganti pasien untuk melepaskan alas kaki, melepaskan gigi palsu, perhiasan, jam tangan, dan mengganti pakaian dengan pakaian yang telah disediakan serta memasang / mengganti masker dan penutup kepala (dibantu oleh keluarga bila diperlukan).
  13. 13. Petugas Kamar Operasi meminta pasien untuk merendam kaki di waskom berisi cairan disinfektan (1:9 / cairan disinfektan: Air) dan membilas serta mengeringkannya.
  14. 14. Petugas Kamar Operasi mempersilahkan pasien masuk ke ruang pre operasi dan mempersilahkan keluarga pasien untuk menunggu di ruang tunggu.
  15. 15. Petugas Kamar Operasi melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (Tekanan darah, Nadi, Pernafasan, Suhu tubuh) .
  16. 16. Petugas Kamar Operasi melakkan pengecekan ulang perintah operasi di rekam medis, menyiapkan administrasi dan memberikan penanda mata yang akan di operasi.
  17. 17. Pasien diminta masuk ke ruang operasi dan berbaring dengan posisi terlentang (kepala menghadap ke petugas).
  18. 18. Petugas Kamar Operasi memberikan obat tetes mata pantocain dimata yang di operasi serta menutup mata yang tidak dioperasi.
  19. 19. Petugas Kamar Operasi melakukan disinfeksi area mata yang akan di operasi.
  20. 20. Petugas Kamar Operasi Melakukan Time Out Operasi.
  21. 21. Dokter Spesialis Mata melaksanakan tindakan operasi.
  22. 22. Petugas Kamar Operasi menyampaikan bahwa operasi telah selesai (sign out).
  23. 23. Petugas Kamar Operasi memberikan obat tetes dan salep mata antibiotik kemudian menutup mata dengan kasa serta dop mata (Eye Shield).
  24. 24. Petugas Kamar Operasi mempersilahkan pasien untuk masuk ke ruang post operasi.
  25. 25. Petugas Kamar Operasi melakukan obaservasi pasien (keadaan umum, keluhan).
  26. 26. Dokter Spesialis Mata membuat resep obat dan membuat laporan pelaksanaan operasi.
  27. 27. Petugas Kamar Operasi membuat rincian biaya.
  28. 28. Petugas Kamar Operasi mempersilahkan pasien untuk mengganti pakaian di ruang ganti (dapat dibantu oleh keluarga).
  29. 29. Petugas Kamar Operasi menjelaskan kepada pasien dan keluarga tentang anjuran dan larangan setelah operasi dan jadwal kontrol ulang post operasi.
  30. 30. Petugas Kamar Operasi mengarahkan pasien ke ruang kasir (Pasien Umum) dan atau ke ruang farmasi (Pasien BPJS).
  31. Petugas Kamar operasi mendokumentasikan hasil pemeriksaan di Rekam Medis.

30 - 120 Menit

Sesuai tarif  retribusi berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan.

Pelayanan operasi

Petugas  : UPt Balai Kesehatan Mata Masyarakat

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401

Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757

Email : uptbkmmpontianak@gmail.com

Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

Instagram : bkmmpontianak

Facebook Funpage : bkmm pontianak

Kotak Pengaduan/Tatap Muka Langsung di UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Jl. Prof.Dr. Hamka Kelurahan Sungai Jawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401 Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757 Email : uptbkmmpontianak@gmail.com Website : https://dinkes.pontianak.go.id/ Instagram : bkmmpontianak Facebook Funpage : bkmm pontianak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Operasi"