Pelayanan Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata (Tindakan Dokter)

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien telah terdaftar di ruang pendaftaran.
  2. Pasien telah mendapatkan pengkajian keperawatan dan atau dilakukan pemeriksaan visus.

  1. 1.Petugas Ruang Dokter memanggil nama pasien berdasarkan urutan nomor antrian
  2. 2.Petugas Ruang Dokter melakukan pengecekkan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Dokter melakukan anamnesa lanjutan
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan segmen depan mata menggunakan slitlamp.
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan segmen belakang mata menggunakan oftalmoskop langsung (direct opthalmoscope) dan/atau oftalmoskop tidak langsung (indirect opthalmoscope).
  6. 6. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya sesuai dengan indikasi
  7. 7. Dokter menegakkan diagnosis.
  8. 8. Dokter memberikan penjelasan (informed consent) tentang proses tindakan/operasi, tujuan, kemungkinan komplikasi, pembiayaan, dan diminta menandatangani persetujuan tindakan kepada pasien yang membutuhkan tindakan.
  9. 9. Dokter menentukan jadwal tindakan / operasi.
  10. 10. Petugas Ruang Dokter mempersiapkan alat dan bahan
  11. 11. Dokter melakukan tindakan.
  12. 12. Dokter meresepkan obat.
  13. 13. Dokter memberikan penyuluhan kesehatan mata.
  14. 14. Dokter mengisi rekam medis elektronik.
  15. 15. Dokter membuat rincian biaya (untuk pasien umum).
  16. 16. Petugas Ruang Dokter mempersilahkan pasien ke kasir (untuk pasien umum) dan atau ke ruang farmasi (untuk pasien BPJS).

30 Menit

Sesuai tarif  retribusi berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Pelayanan Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata (Tindakan Dokter)

Petugas  : UPt Balai Kesehatan Mata Masyarakat

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401

Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757

Email : uptbkmmpontianak@gmail.com

Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

Instagram : bkmmpontianak

Facebook Funpage : bkmm pontianak

Kotak Pengaduan/Tatap Muka Langsung di UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Jl. Prof.Dr. Hamka Kelurahan Sungai Jawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401 Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757 Email : uptbkmmpontianak@gmail.com Website : https://dinkes.pontianak.go.id/ Instagram : bkmmpontianak Facebook Funpage : bkmm pontianak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata (Tindakan Dokter)"