Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Ada pengaduan langsung / via media

  1. Pengaduan langsung /surat/ via media
  2. Petugas Administrasi Umum dan Aparatur menerima pengaduan/surat pengaduan dan mencatat dalam agenda/buku pengaduan
  3. Meneruskan pengaduan melalui Sekbapp kepada Ka Bappeda. Disposisi Ka Bappeda
  4. Sekbapp meneruskan pengaduan dan mendisposisi ke Kabid terkait via Kasubbag Umum & Aparatur
  5. Kabid terkait menyiapkan bahan jawaban dan bahan jawaban diteruskan ke Kasubbag Umum dan Aparatur
  6. Kasubbag Umum dan Aparatur membuat surat jawaban/ memuat jawaban via media

4 jam 50 menit

Tidak dipungut biaya

Jawaban pengaduan langsung / daring

Telepon Pengaduan  : (0561) Informasi & Pengaduan

Email  Bappeda Pontianak : bappeda@pontianakkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"