Pelayanan Bursa Kerja Khusus (BKK)

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar Pendirian Operasional BKK
  2. Surat Keputusan Kepala SMK Penetapan Pengurus BKK
  3. Struktur Pengurus BKK

  1. Pemohon menyampaikan permohonan tanda daftar BKK beserta membawa persyaratan lainnya 1 rangkap kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dilampiri dengan : a. Surat Permohonan Tanda Daftar b. Surat Keputusan Kepala SMK c. Penetapan Pengurus BKK d. Struktur Pengurus BKK
  2. Pejabat pengantar kerja melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas data pengajuan tanda daftar BKK serta wawancara dengan pemohon
  3. Kepala Bidang Penempatan dan perluasan kesempatan kerja memberikan persetujuan atas Permohonan tanda daftar BKK yang diajukan Operator menginput data dan mencetak surat tanda
  4. Daftar bursa kerja khusus (BKK) yang telah disetujui dan lengkap Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan
  5. Kerja menandatangani Surat tanda daftar bursa kerja khusus (BKK
  6. Pemohon menerima surat tanda daftar pendirian BKK yang sudah ditanda tangani

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui 

-  kotak saran / kotak pengaduan  

-  Pengaduan Email disnakertransoki11@gmail.com 

-  Wa 0813 7770 5553

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bursa Kerja Khusus (BKK)"