Pelayanan Pendaftaran Pencari Kerja (AK1)

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijazah Terakhir
  3. Pas Foto Terbaru 2 X 4 ( 2 lembar )
  4. Foto copy Sertifikat Kursus / Latihan bila memiliki

  1. Pendaftar Pencari Kerja datang sendiri dengan membawa persyaratan pendaftaran masing – masing rangkap 1 lembar kecuali pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  2. Pendaftaran datang sendiri kepada pegawai Pengantar Kerja
  3. Pengantar Kerja melakukan interview / wawancara dan melakukan pencatatan pada Kartu AK 1 dan Kartu AK II
  4. Pengesahan / penandatanganan Kartu AK 1 ( Kartu Kuning ) oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan kesempatan Kerja
  5. Kartu AK 1 ( Kartu Kuning ) selesai diserahkan kepada pencari kerja

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pendaftaran pencari kerja (Kartu AK 1/Kartu kuning )

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran / kotak pengaduan

5683

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pencari Kerja (AK1)"