Free Ongkir

No. SK: 99/Kep/Set/III/2024

  1. Mempunyai Nama Usaha
  2. Memiliki Jenis Usaha yang jelas
  3. Memiliki alamat usaha yang jelas
  4. Memiliki modal awal dan asset usaha yang jelas
  5. Mempunyai Total omset usaha yang jelas
  6. Mempunyai KTP Domisili DIY

  1. Mendaftar Sibakul
  2. Ikut kurasi online atau offline Kurasi online: • daftar di http//s.id/mikromarkethubdiy • Isi Data Usaha • Isi Foto dan Deskripsi Produk Kurasi offline: • Datang ke PLUT • Membawa sampel Produk, Fotocopy KTP, dan Fotocopy IUM atau NIB

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi UMKM

Menangani pengaduan, konsultasi dan saran bagi UMKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/mikromarkethubdiy

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Free Ongkir"