Fasilitasi Sertifikasi Halal

No. SK: 99/Kep/Set/III/2024

  1. Terdaftar di SiBakul Jogja
  2. Memiliki NIB berbasis resiko
  3. Berproduksi aktif dalam setehun terakhir
  4. Tempat produksi berada di DIY atau menyertakan surat keterangan domisili

  1. Pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan mendaftarkan produknya ke Bidang UKM dengan mengisi form
  2. Petugas memeriksa persyaratan. Apabila dinyatakan dapat diberikan fasilitasi sertifikasi halal akan dimasukkan ke dalam daftar peserta Bimtek, apabila belum memenuhi persyaratan akan didampingi hingga memenuhi persyaratan
  3. Pelaku usaha yang memiliki produk yang dapat diberi fasilitasi sertifikat halal mengikuti Bimtek untuk kemudian diproses untuk mendapatkan sertifikat halal

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bimtek dan Fasilitasi Halal Bagi UKM

  1. Datang Langsung
  2. Kotak saran
  3. email : diskopumkm@jogjaprov.go.id
  4. Telepon : (0274) 515622
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sertifikasi Halal"