No. SK: 188/165/K/411.403/2022
Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan
Tidak dipungut biaya
SPPT PBB-P2 dan atau SK NJOP
Tindak lanjut penanganan Pengaduan adalah : 1. Kepala Sub Subbidang
2. Kepala Bidang, 3 Kepala Badan 4. Sanksi
Sarana yang digunakan adalah Ruang Tamu, Kotak Saran, Pesawat Telpon, Website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store