No. SK: 800/2425/XI/2022/PKM
a. Retribusi Rp. 7.000,00 bagi yang bukan peserta BPJS di Puskesmas Cimaung.
b. Kartu Identitas Berobat Rp.5000
( tarif berdasarkan pada Peraturan Bupati Bandung No. 73)
resep, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas buta warna, surat sakit, surat rujukan, surat istirahat
pengaduan disampaikan melalui kotak saran, media sosial dan Survey Kepuasan Pelanggan yang akan diterima oleh Tim Kepuasan Pelanggan
- Instagram : @puskesmascimaung
- Facebook : Puskesmas Cimaung
- Email : pkmcimaungkabbandung@gmail.com
- Survei : eskm.bandungkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store