poli umum

No. SK: 800/2425/XI/2022/PKM

  1. KARTU IDENTITAS DAN/ATAU KARTU KELUARGA
  2. KARTU KEPESERTAAN BPJS JIKA MEMILIKI
  3. KARTU BEROBAT UNTUK PASIEN LAMA

  1. pasien di panggil sesuai nomer antrian di poli umum
  2. dilakukan pemeriksaan awal anamnesa dan tanda tanda vital oleh perawat
  3. dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter
  4. dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium bila diperlukan
  5. kesimpulan hasil pemeriksaan lalu dokter memberikan resep kepada pasien dan meminta pasien mengambil obat di layanan farmasi, untuk pasien yang perlu mendapatkan rujukan internal maupun rujukan eksternal akan diberikan oleh langsung dokter.
  6. bagi pasien yang meminta surat keterangan sehat/bebas buta warna, dokter meminta perawat menuliskan surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas buta warna


a.      Retribusi Rp. 7.000,00 bagi yang bukan peserta BPJS di Puskesmas Cimaung.

b.      Kartu Identitas  Berobat Rp.5000

( tarif berdasarkan pada Peraturan Bupati Bandung No. 73)


resep, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas buta warna, surat sakit, surat rujukan, surat istirahat

   pengaduan disampaikan melalui kotak saran, media sosial dan Survey Kepuasan Pelanggan yang akan diterima oleh Tim Kepuasan Pelanggan

-       Instagram : @puskesmascimaung

-       Facebook : Puskesmas Cimaung

-       Email       : pkmcimaungkabbandung@gmail.com

-       Survei      : eskm.bandungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store