Pelayanan Pendaftaran Laboratorium Kesehatan

  1. Membawa surat rujukan dari dokter/ surat permohonan pemeriksaan
  2. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)

  1. 1. Petugas menyapa dan memberi salam kepada pasien. 2. Pasien dicek suhu tubuh, bila di bawah 37,5oC pasien dapat melakukan pemeriksaan laboratorium,bila di atas 37,5oC dianjurkan untuk konsultasi dulu dengan dokter. 3. Petugas memperkenalkan diri dan menanyakan tujuan pasien datang ke labkesda 4. Untuk pasien yang tidak membawa rujukan dikonsulkan terlebih dahulu ke dokter pemeriksa 5. Pasien menunggu di ruang tunggu 6. Pasien menyerahkan surat rujukan ke petugas pendaftaran 7. Petugas pendaftaran memasukkan data pasien dan jenis pemeriksaan 8. Petugas pendaftaran memberitahukan jumlah retribusi yang harus dibayar dan menerima pembayaran pasien 9. Petugas pendaftaran memberitahukan waktu pengambilan hasil pemeriksaan kepada pasien 10. Petugas pendaftaran mempersilakan pasien menunggu giliran diambil spesimen

5 - 10 Menit

Sesuai denganPeraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.

Pemeriksaan Laboratorium

1. UPTD Labkes Dinkes Kota Sukabumi (Jl. Surya Kencana No 43 Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi)

2. Email : Labkesda.kotasukabumi@gmail.com

3. Telp : 0266 (6243807)

4. Melalui Wa : 085863416546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Laboratorium Kesehatan"