No. SK: 1 Tahun 2010
• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk :
- Tanah Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah Non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2
• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk :
- Tanah Pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 M2 s.d 5.000 M2
• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk :
- Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih 5.000 M2
Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Surat Keputusan Pemberian Hak
Layanan Hotline Kantah Kota Ternate :
WA/Telepon : 081380626303
Twitter : @kantahkotaternate
Instagram : @kantahkotaternate
Facebook : facebook.com/KantahKotaTernate
Youtube : kantah kota ternate
Website : kot-ternate.atrbpn.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store