Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan

No. SK: 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup (Formulir permohonan memuat : Identitas Diri, Luas, Letak dan penggunaan tanah yang dimohon, Pernyataan tanah tidak sengketa, Pernyataan tanah dikuasai secara fisik, Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 (lima) bidang untuk permohonan rumah tinggal)
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
  4. Asli Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-Surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan

  1. Penerimaan,Pemeriksaan dan Pendaftaran berkas oleh Petugas Loket pelayanan
  2. Pembayaran SPS Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah yang telah terbit oleh Pemohon
  3. Proses Pengukuran oleh Petugas Ukur dan Pemeriksaan Tanah Panitia A
  4. Penerbitan Surat Keputusan
  5. Penyerahan Output berupa SK oleh Petugas loket Penyerahan

• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk :

        - Tanah Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

        - Tanah Non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2 

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk :

        - Tanah Pertanian yang luasnya  lebih dari 2 Ha

        - Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 M2 s.d 5.000 M2

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk :

        - Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih 5.000 M2



Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 

Surat Keputusan Pemberian Hak

Layanan Hotline Kantah Kota Ternate : 

WA/Telepon : 081380626303

Twitter : @kantahkotaternate

Instagram : @kantahkotaternate

Facebook : facebook.com/KantahKotaTernate

Youtube : kantah kota ternate

Website : kot-ternate.atrbpn.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan"