Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

  1. Peserta UKBI tidak berbayar harus berstatus pelajar
  2. Peserta UKBI berbayar harus melunasi pembayaran sebelum ikut tes
  3. Peserta memiliki foto kartu identitas yang berlaku, WNI: KTP/kartu pelajar
  4. WNA: Paspor/kitas
  5. Peserta memiliki pas foto digital

  1. Tamu menemui satpam dan diarahkan ke resepsionis
  2. resepsionis menghubungi petugas UKBI
  3. Tamu berkonsultasi dengan petugas UKBI

5 Hari kerja

Berbayar (untuk nonpelajar) dan tak berbayar (untuk pelajar).

Tarif berbayar

Mahasiswa: Rp135.000,00

Umum: Rp300.000,00

WNA: Rp1.000.000,00

Sertifikat dengan kategori pilihan paket uji keahlian

Layanan langsung:

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 32,2, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70712

Layanan tidak langsung:

Telepon                : (0511) 4772641

Faksimile             : (0511) 4784328

Kontak                  : -

Laman                   : balaibahasakalsel.kemdikbud.go.id

Pos-el                   : balaibahasakalsel@kemdikbud.go.id

Instagram            : balaibahasakalsel

Facebook            : balaibahasakalsel

Twitter                 : balaibhskalsel

Youtube               : Balai Bahasa Kalsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)"