Layanan Penerjemahan

  1. Menunjukkan KTP/Paspor (WNA)
  2. Membawa surat permohonan penerjemahan atau datang langsung ke Balai Bahasa
  3. Membawa bahan terjemahan

  1. Pemohon datang langsung ke Balai Bahasa
  2. Pemohon membawa bahan yang akan diterjemahkan
  3. Mengisi buku tamu
  4. Mengisi formulir layanan kepada petugas
  5. Petugas menghubungi penerjemah
  6. Pemohon dan penerjemah dipertemukan
  7. Formulir pelayanan diserahkan kepada kasubbag
  8. kasubbag membuat surat keterangan

1. Abstrak : 1 hari kerja

2. Kuesioner : 3 hari kerja

3. Dokumen : 5 hari kerja

4. KTI/Jurnal : 15 hari kerja

Catatan: lama penyelesaian terjemahan bergantung pada jumlah halaman.

Layanan penerjemahan dilakukan pda jam kerja,

hari    : Senin--Jumat

pukul    : 09.00--15.00 Wita

                (istirahat 12.00--13.00)

Tidak dipungut biaya

Hasil terjemahan dan surat keterangan dari Balai Bahasa

Layanan langsung:

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 32,2, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70712

Layanan tidak langsung:

Telepon                : (0511) 4772641

Faksimile             : (0511) 4784328

Kontak                  : -

Laman                   : balaibahasakalsel.kemdikbud.go.id

Pos-el                   : balaibahasakalsel@kemdikbud.go.id

Instagram            : balaibahasakalsel

Facebook            : balaibahasakalsel

Twitter                 : balaibhskalsel

Youtube               : Balai Bahasa Kalsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerjemahan"