Standar Pelayanan Permohonan Narasumber (Layanan Ahli Bahasa)

  1. WNI: KTP/KITAS
  2. WNA: Paspor/KITAS
  3. Membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan
  2. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat tanggapan
  3. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dan pemohon menyinkronkan bentuk layanan
  4. Pemohon menerima produk layanan

2--5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Permohonan Narasumber (Layanan Ahli Bahasa)

Telepon                : (0511) 4772641

Faksimile             : (0511) 4784328

Kontak                  : -

Laman                   : balaibahasakalsel.kemdikbud.go.id

Pos-el                   : balaibahasakalsel@kemdikbud.go.id

Instagram            : balaibahasakalsel

Facebook            : balaibahasakalsel

Twitter                 : balaibhskalsel

Youtube               : Balai Bahasa Kalsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Narasumber (Layanan Ahli Bahasa)"