Layanan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA)

  1. Pengguna layanan membawa fotokopi kartu identitas, yaitu paspor dan KITAS (bagi TKA), serta paspor (bagi mahasiswa asing)
  2. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan
  3. Pengguna layanan membawa surat permohonan kepada Kepala Balai Bahasa, baik secara pribadi maupun lembaga yang berisi tujuan, waktu, tempat, dan sasaran peserta

  1. Lembaga pemohon menyampaikan surat permohonan tenaga instruktur/pengajar BIPA kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, baik secara langsung maupun melalui pos-el atau laman
  2. Kepala Balai Bahasa mendisposisikan surat permohonan kepada tim pelaksana BIPA
  3. Tim pelaksana BIPA menindaklanjuti disposisi dengan menyampaikan informasi ketersediaan layanan kepada lembaga pemohon
  4. Tim pelaksana memberikan layanan tenaga instruktur/pengajar BIPA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  5. Tim pelaksana BIPA melaporkan pelaksana layanan berupa tenaga instruktur/pengajar BIPA kepada kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan

Dua hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Layanan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA)

Telepon                : (0511) 4772641

Faksimile             : (0511) 4784328

Kontak                  : -

Laman                   : balaibahasakalsel.kemdikbud.go.id

Pos-el                   : balaibahasakalsel@kemdikbud.go.id

Instagram            : balaibahasakalsel

Facebook            : balaibahasakalsel

Twitter                 : balaibhskalsel

Youtube               : Balai Bahasa Kalsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA)"