Pengajuan Pengesahan Kurikulum Jenjang PAUD dan Dasar

No. SK: 188/010/K/411.301/2023

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  2. Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan dokumen kurikulum ke Bidang PAUD dan PNF/Bidang SD/Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
  2. Pelaksana memberikan permohonan pengajuan usulan kepada Kepala Bidang PAUD dan PNF/Bidang SD/Bidang SMP
  3. Kepala Bidang PAUD dan PNF/Bidang SD/Bidang SMP mendisposisi Kepala Seksi PAUD Formal/Kepala Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Kurikulum SD/Kepala Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Kurikulum SMP untuk melaksanakan verifikasi
  4. Kepala Seksi PAUD Formal/Kepala Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Kurikulum SD/Kepala Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Kurikulum SMP memberikan Paraf
  5. Kepala Bidang PAUD dan PNF/Bidang SD/Bidang SMP mengesahkan Dokumen Kurikulum

1. 5 menit petugas pelayanan menyusun permohonan pengajuan pengesahan;

2. 5 menit Kepala Bidang mendisposisi kepada kasi pembinaan kurikulum dan kesiswaan PAUD/SD/SMP untuk diverifikasi;

3. 1 jam Kepala Seksi memverifikasi dokumen kurikulum PAUD atauSD atau SMP atau PAUD;

4. 2 menit Pengesahan dokumen kurikulum oleh kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen Kurikulum Jenjang PAUD dan Dasar

1. Aduan melalui Lapor SP4N/IG Dinas Pendidikan/Sekretariat Pengelolaan Pendidikan Dinas Pendidikan;

2. Analisis aduan oleh Kasi dan Kabid Teknis;

3. Jawaban atas Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pengesahan Kurikulum Jenjang PAUD dan Dasar"