Usulan Kenaikan Pangkat Reguler bagi Tenaga Pendidik

No. SK: 188/010/K/411.301/2023

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Dokumen Asli Penetapan Penilaian Angka Kredit terbaru
  3. Dokumen Asli Penetapan Penilaian Angka Kredit sebelumnya
  4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Surat Keputusan Inpassing
  6. Ijazah sesuai yang diakui pada SK Pangkat Terakhir
  7. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 Tahun Terakhir

  1. Pemohon mengirim berkas usulan kenaikan pangkat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mendisposisi kepada Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan untuk diproses lebih lanjut
  3. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mendisposisi kepada Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan untuk dilaksanakan verifikasi terhadap berkas usulan
  4. Kepala Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan mendisposisi kepada staf yang membidangi untuk melaksanakan pengecekan berkas
  5. Staf yang membidangi melaksanakan pengecekan terhadap kelengkapan berkas
  6. Staf yang membidangi melaporkan kepada Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan dalam bentuk rekapitulasi usulan kenaikan pangkat PNS dari Jenjang Fungsional Tertentu
  7. Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan melaksanakan verifikasi terhadap rekapitulasi usulan kenaikan pangkat
  8. Apabila ada ketidaksesuaian maka staf yang membidangi harus merevisi terlebih dahulu
  9. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan validasi terhadap hasil verifikasi Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan
  10. Apabila ada ketidaksesuaian maka Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan dan staf yang membidangi harus merevisi terlebih dahulu
  11. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menyetujui pengiriman usulan kenaikan bagi JFT

1. 1-2 hari verifikasi berkas ;

2.  1 hari menyusun rekapitulasi data tenaga pendidik yang naik pangkat;

3.  15 menit menyusun surat pengantar ke BKD ;

4. 15 Menit Memverifikasi konsep surat pengantar oleh Kasi;

5.  5 Menit memvalidasi konsep surat pengantar oleh Kabid;

6.  5 Menit memvallidasi konsep surat pengantar oleh Sektrateris Dinas;

7. Pengesahan surat pengantar

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat tenaga pendidik

1. Pengaduan melalui Lapor SP4N/ IG Resmi Dinas Pendidikan/Sekretariat Pengelolaan Pengaduan;

2.  Analisis Pengaduan oleh Kasi dan Kabid Bidang Teknis;

3. Respon atau jawaban atas aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Kenaikan Pangkat Reguler bagi Tenaga Pendidik"