No. SK: 188/010/K/411.301/2023
1. 1-2 hari verifikasi berkas ;
2. 1 hari menyusun rekapitulasi data tenaga pendidik yang naik pangkat;
3. 15 menit menyusun surat pengantar ke BKD ;
4. 15 Menit Memverifikasi konsep surat pengantar oleh Kasi;
5. 5 Menit memvalidasi konsep surat pengantar oleh Kabid;
6. 5 Menit memvallidasi konsep surat pengantar oleh Sektrateris Dinas;
7. Pengesahan surat pengantar
Tidak dipungut biaya
SK Kenaikan Pangkat tenaga pendidik
1. Pengaduan melalui Lapor SP4N/ IG Resmi Dinas Pendidikan/Sekretariat Pengelolaan Pengaduan;
2. Analisis Pengaduan oleh Kasi dan Kabid Bidang Teknis;
3. Respon atau jawaban atas aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store