Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

  1. Membawa foto/hasil pindai identitas diri (KTP, Visa, Pasport, KTM, Kartu Pelajar)
  2. Membawa/menyiapkan foto diri
  3. Mengisi data diri dengan benar dan lengkap

  1. Pemohon membuka laman ukbi.kemdikbud.go.id
  2. Mendaftar bisa sebagai pelajar, umum atau WNA
  3. Mengisi data dan identitas diri dengan benar dan lengkap

Sertifikat hasil tes UKBI biasanya terbit pada setiap akhir pekan.

Tarif layanan berdasar PP Nomor 22 tahun 2023

A. Warga Ngara Indonesia

  • Umum per orang per ujian Rp300.000
  • Mahasiswa per orang per ujian Rp135.000,00
  • Pelajar per orang per ujian Rp0

B. Warga Negara Asing

  • Umum per orang per ujian Rp1.000.000
  • Mahasiswa per orang per ujian Rp500.000,00
  • Pelajar per orang per ujian Rp250.000

Sertifikat UKBI

Pengaduan dan konsultasi bisa melalui kontak Whatsapp Wabastradi laman balaibahasajabar.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ukbi.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)"