Layanan Kepegawaian

No. SK: 047.05/KEP.734-BKD/2021

  1. MENYIAPKAN NOTA DINAS
  2. MENYIAPKAN DATA KEPEGAWAIAN
  3. MENYIAPKAN DATA IJAZAH

  1. Pemohon mengajukan permintaan data yang ditujukan kepada Kepala Bidang PPIK
  2. Kepala Bidang PPIK menerima permintaan data dan menugaskan Tim PPIK untuk memenuhi permintaan data
  3. Tim PPIK mengerjakan data-data sesuai dengan permintaan data kemudian menyerahkan data yang sudah sesuai dalam bentuk link data
  4. Kepala Bidang PPIK memverifikasi data yang diserahkan oleh Tim PPIK. Jika sesuai, maka Tim PPIK akan membuat pengantar serta laporan permintaan data. Jika tidak sesuai, maka akan dikembalikan untuk diperbaik
  5. Tim PPIK membuat pengantar serta laporan permintaan data, dan memberikan ke Kepala Bidang PPIK
  6. Kepala Bidang PPIK memberikan pengantar serta data kepada Pemohon
  7. Pemohon menerima data

DILAKUKAN UPDATE OLEH PERORANGAN DALAM WAKTU MENIT DAN DILAKUKAN SUBMIT MAKSIMAL 1 HARI 

Tidak dipungut biaya

SIAP JABAR

ADA CONTACT PERSON DALAM PENANGANAN PENGADUANN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online