Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Salianan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. KK
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan peristiwa penting lainnya;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan pencatatan peristiwa penting lainnya;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta pencatatan sipil serta kutipan pencatatan akta pencatatan sipil.
  4. Sub Koordinator melakukan verifikasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta pencatatan sipil serta kutipan pencatatan akta pencatatan sipil;
  5. Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil serta kutipan akta pencatatan sipil.
  6. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil serta kutipan akta pencatatn sipil;
  7. Bagian pengambilan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan dengan catatan pinggir kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil dan Catatan pinggir register akta pencatatan sipil.

a.  Kotak saran / pengaduan

b. Telepon            : 0281-621612

c.  WA Pengaduan : 083833152943

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Lapak Aduan Banyumas 0811-262-6116

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online