1. Menerima berkas dari pemohon ( 1 menit )
2. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan pembuatan Kartu Keluarga sesuai persyaratan (1 menit )
3. Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan KK dan penomoran sesuai register ( 1 menit )
4. Mengetik Form F-1.01 dan memintakan tanda tangan pemohon (2 menit )
5. Mengetik surat Pengantar Kelurahan pembuatan Kartu Keluarga kepada Camat ( 2 menit )
6. Mengoreksi draft pengantar pengajuan pembuatan KK, dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatanganan (1 menit )
7. Menandatangani form F-1.01 dan surat pengantar Kelurahan (1 menit )
8. Penyampaian dokumen/berkas pengajuan pembuatan Kartu Keluarga berupa Form F-1.01 dan pengantar kepada pemohon, dan pendokumentasian arsip Kelurahan ( 1menit )
9. Pengarsipan surat pengantar dari RT (1menit )
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
Masyarakat dapat menghubungi nomor kantor 0281632541 atau nomor WA 08112626776
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store