Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: KPTS.05a/BTJ/I/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Ahli Waris Dari Kelurahan
  3. KTP
  4. KK
  5. Fhoto Copy Akte Kelahiran Anak
  6. Fhoto Copy Surat Nikah
  7. Surat Keterangan Kematian
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000
  9. Akte Kematian

  1. Menerima, membaca, memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengurusan Surat Keteranga Ahli Waris
  2. Menerima,membaca,memeriksa kelengkapan permohonan serta memberikan disposisi kepada pengadministrasi Umum Kesejahteraan Masyarakat untuk mengetik formulir/blangko draf Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Menerima, mengetik formulir/blangko Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Menerima membaca dan memberi paraf draf Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Menerima, membaca dan memaraf draf Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Menerima,membaca dan memnandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  7. Menerima Dan memberikan nomor registrasi dan stempel, menggandakan dn menyerahkan ke pemohon serta mengarsipkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Ahli Waris

Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR

Kontak Pengaduan Melalui 0778 7058342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"