Standar Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Dokumen Kepemilikan Dan Dokumen Lainnya

No. SK: KEP-19/KNL.1302/2022

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  5. Meterai.

  1. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima;
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Pejabat Fungsional Pelelang;
  3. Pejabat Fungsional Pelelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli;
  4. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Pejabat Fungsional Pelelang menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor.

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar dokumen kepemilikian dan dokumen lainnya.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 0541-6524008 

2. Faksimile : 0541-6522320 

3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id

4. SMS/Whatsapp: 08115550334 

5. Website : www.sipuan.sipesut.com 

6. Kotak Pengaduan 

7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipesut.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Dokumen Kepemilikan Dan Dokumen Lainnya"