Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

No. SK: KEP-19/KNL.1302/2022

  1. Bukti setor pembayaran;
  2. Nota Pembayaran;
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. Debitur melakukan pembayaran dalam rangka Debitur menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT secara langsung maupun ekspedisi;
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, akan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  3. Verifikasi jumlah setoran dan jumlah utang;
  4. Penyerahan SPPNL melalui Petugas APT atau ekspedisi. Secara grafis dapat digambarkan sebagai berikut.

1 (satu) hari kerja yang sama/Same Day Service sejak bukti kuitansi dan nota pembayaran pelunasan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 0541-6524008 

2. Faksimile : 0541-6522320 

3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id

4. SMS/Whatsapp: 08115550334 

5. Website : www.sipuan.sipesut.com 

6. Kotak Pengaduan 

7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipesut.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas"