Unit Reaksi Cepat Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan

No. SK: SK STANDART PELAYANAN PUBLIK SIPPN

  1. Surat Permohonan atau laporan melalui Telpon, SMS, WhatsApp dan laporan langsung terkait pemeliharaan jalan dan jembatan yang rusak atau membutuhkan penanganan
  2. Surat aduan dari masyarakat yang melalui aplikasi Lapor - SP4N

  1. Laporan kejadian melalui Telpon, SMS, WhatsApp, Laporan langsung
  2. Tim menghubungi koordinasi anggota lokasi terdekat verifikasi kebenaran laporan / informasi, data awal kondisi & kebutuhan penanganan
  3. Informasi sesuai, kumpulkan anggota Tim meluncur ke lokasi
  4. Penanganan darurat sesuai kondisi
  5. Laporan ke Dinas PUPR Kab Nganjuk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan


a) Datang langsung ke Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKab. Nganjuk (alamat : Jl. Merdeka No. 21 Nganjuk)

b) Admin Wa : Agung (0813 1214 8787)

c) Layanan SP4N-LAPOR! 

    - Website : www.lapor.go.id 

    - SMS ke 1708, format : Kab. Nganjuk (spasi) Isi Aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor SP4N , Telpon, Sms

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Reaksi Cepat Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan"