Pelayanan Laboratorium

  1. surat rujukan laboratorium dari poli pemeriksaan
  2. foto copy kartu jkn ( jika laboratorium program dari pemerintah dan memiliki kartu jkn-kis0

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai antrian b. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis /rujukan internal dari ruang pelayanan lain c. Petugas melakukan tindakan / pemeriksaan d. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laborat kepada pasien untuk dikembalikan ke ruang pelayanan sebelumnya

  1. Hemoglobin 30 menit
  2.  LED 2 Jam
  3.  Trombosit 30 menit
  4.  Leucosit 30 menit
  5.  Hematokrit (HCT) 30 menit
  6.  Darah lengkap 2 jam
  7.  Widal 30 menit
  8.  Golongan darah 15 menit
  9.  HBSAG 30 menit
  10.  Gula darah 15 menit
  11.  Asam urat 15 menit
  12.  Cholesterol 15 menit
  13.  Malaria Protein urin 20 menit
  14.  Urin Lengkap 1 Jam

b.    Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pasien Jamkesmasda Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara

Hasil laboraturium

-       SMS Center:  081229103434

-       Media Sosial :

  • Whatsapp : 081229103434
  • Instagram : puskesmasjepara

-       Telepon : (0291) 594404

-       Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD
Puskesmas J
epara

2)    Kotak Saran

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"