Surat Keterangan Umum

  1. Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Berkas Pendukung (Bila dibutuhkan)

  1. Pemohon menemui Ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar Ketua RT
  2. Pemohon langsung ke kantor dan menyerahkan berkas pad staf di loket untuk diperiksa kelengkapan dan di proses berkasnya
  3. Sekretaris kelurahan membubuhkan paraf sebagai bentuk advise terhadap berkas tersebut
  4. Lurah Mendatangani berkas .Apabila dalam kondisi Lurah tidak ditempat , dapat didelegasikan pada Sekretaris Kelurahan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Telepon WA.085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA 085251578677