Pemulihan dan Penyimpanan Arsip Akibat Bencana

No. SK: 23 Tahun 2021

  1. Membawa Daftar Identifikasi Arsip
  2. Membawa Komputer dan ATK
  3. Membawa Alat Angkut, Kuas/Vacuum Cleaner, Kipas/Blower
  4. Membawa Alat Keselamatan Arsip
  5. Membawa Mesin Penghancur Kertas

  1. Identifikasi Arsip
  2. Membuat Daftar Arsip yang perlu tindakan tanggap darurat
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana
  4. Melaksanakan kegiatan penyelamatan arsip
  5. Membuat Berita Acara Pemusnahan
  6. Menandatangani Berita Acara Pemusnahan
  7. Pelaksanaan Pemusnahan
  8. Membuat Berita Acara Kondisi Pasca Bencana
  9. Menandatangani Berita Acara Kondisi Arsip pasca bencana

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BA dan Daftar Arsip Pasca Bencana

Jika mengalami musibah kebakaran atau banjir bisa koordinasi langsung dengan Kepala Bidang Kearsipan dan Staf

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Indira Tania

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulihan dan Penyimpanan Arsip Akibat Bencana"