No. SK: 23 Tahun 2021
dilakukan selama 4 hari kerja untuk penyerahan arsip statis dan membuat berita acara pemusnahan
Tidak dipungut biaya
Arsip Pemekaran Kecamatan dan Desa
jika mengalami kendala bisa berkoordinasi dengan tim penyelamatan arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store