Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Statis

No. SK: 23 Tahun 2021

  1. Komputer
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Mesin Penghancur Kertas

  1. Pembentukan Tim Penyelamatan Arsip
  2. Pendataan dan Identifikasi Arsip
  3. Penataan dan Pendaftaran Arsip
  4. Verifikasi / Penilaian Arsip
  5. Penyerahan Arsip Statis
  6. Membuat Berita Acara Pemusnahan
  7. Menandatangani Berita Acara Penyerahan dan Pemusnahan
  8. Pelaksanaan Penyerahan dan Pemusnahan Arsip

dilakukan selama 4 hari kerja untuk penyerahan arsip statis dan membuat berita acara pemusnahan

Tidak dipungut biaya

Arsip Pemekaran Kecamatan dan Desa

jika mengalami kendala bisa berkoordinasi dengan tim penyelamatan arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Indira Tania

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Statis"