Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterimaTidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
Surat atau datang langsung ke Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store